Tata Kelola Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Untuk
mewujudkan institusi yang sehat dan mampu berkontribusi dalam
meningkatkan
daya saing bangsa perlu dikembangkan tatakelola sesuai prinsip good
university governance, yaitu fairness, transparancy, accountability, dan
responsibility.
Sistem tatakelola di UMM dikembangkan untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif dan berkinerja tinggi. Kinerja semua unit akan diupayakan dapat diakses oleh publik, yang tidak semata-mata untuk pengambilan keputusan secara cepat tetapi mampu membangun rasa tanggungjawab dan keadilan.
Sistem tatakelola di UMM dikembangkan untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif dan berkinerja tinggi. Kinerja semua unit akan diupayakan dapat diakses oleh publik, yang tidak semata-mata untuk pengambilan keputusan secara cepat tetapi mampu membangun rasa tanggungjawab dan keadilan.
Struktur organisasi UMM mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan
dan peraturan perundangan yang berlaku. Landasan yuridis
dari struktur atau susunan organisasi UMM dituangkan dalam Statuta
Universitas Muhammadiyah Malang. Statuta UMM disusun berdasarkan Qa’idah
Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dengan SK No.: 19/SK¬PP/IIIB/1.a/1999
tanggal 20 Februari 1999 (Lampiran B.1). Sejak berdiri pada tahun 1964,
statuta UMM telah mengalami empat kali pergantian yaitu pada tahun
1979, 1994, 2001 dan 2007. Struktur organisasi UMM sebagaimana secara
garis besar adalah sebagai berikut :
1. Badan Penyelenggara
2. Badan Pelaksana Harian
3. Senat Universitas
4. Unsur Pimpinan : Rektor dan Pembantu Rektor
5. Pelaksana Akademik (Fakultas)
6. Unsur Pelaksana Akademik (Jurusan/Program Studi, laboratorium, Lemlit, LPM
7. Unsur Pelaksana Administratif :
· Biro Administrasi Akademik (BAA)
· Biro Administrasi Umum (BAU)
· Biro Keuangan
· Biro Kemahasiswaan
· Biro Kerjasama Luar Negeri (BKLN)
8. Unsur Pengendali Mutu :
· Badan Kendali Mutu Akademik (BKMA)
· Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
· Badan Perencanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Kampus (BP3K)
· Badan Pengendali Internal (BPI)
9. Unsur Penunjang (Badan, Lembaga, UPT, Pusat Studi, Pusat Kajian dan Unit Bisnis).
Unsur penunjang adalah
perangkat pelengkap di bidang pendidikan, penelitian pengabdian
masyarakat dan perencanaan yang ada di luar fakultas, jurusan dan
laboratorium. Tugas unsur penunjang antara lain memberikan pelayanan
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian
masyarakat dan perencanaan yang ada di luar fakultas, jurusan dan
laboratorium. Masing¬masing unsur penunjang terdiri atas pimpinan,
tenaga ahli dan tenaga administrasi. Pimpinan unsur penunjang akademik
diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Unsur penunjang yang ada di
UMM dibuat berdasarkan kebutuhan universitas dalam rangka menunjang
penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berada di
luar fakultas, jurusan dan laboratorium. Adapun unsur penunjang yang ada
sekarang meliputi:
1. Lembaga :
· Lembaga Pengembangan Bahasa ( LC)
· Lembaga Informasi dan Komunikasi (Lembaga Infokom)
· Lembaga Kebudayaan (LK)
· Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LP3A)
2. UPT
3. Pusat Studi
4. Unit Usaha
5. Unit lain
Badan
Pemakmuran Masjid; Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum; Lembaga (Lembaga
Kebudayaan, Lembaga Bahasa, Lembaga Informasi dan Komunikasi); Unit
Pelaksana Teknis (UPT Penerimaan Mahasiswa Baru, UPT Perpustakaan, UPT
Kesehatan, UPT Bimbingan Konseling, dan UPT Penerbitan); Pusat
Studi dan Kajian (Pusat Studi Kependudukan, Pusat Studi
Kewilayahan, Pusat Studi Wanita dan Kemasyarakatan, Pusat Studi
Lingkungan, Pusat Bioteknologi; Pusat Studi Hortikultura; dan Pusat
Kajian Energi Baru Terbarukan); serta Unit Bisnis atau profit center
yang terdiri dari: UMM Dome, Hotel University Inn, Bookstore,
Perbengkelan, Medical Center, SPBU dan Unit Perdagangan (Koperasi
Karyawan, kantin, dan lain¬ lain.).
Sumber : http://www.umm.ac.id/id/page/010208/tata-kelola.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar